Apa itu PT Perorangan ???
PT Perorangan adalah bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan hanya oleh satu orang saja, baik sebagai pendiri maupun pemilik saham. Ini merupakan bentuk penyederhanaan dari PT biasa, yang minimal membutuhkan dua orang pendiri.
PT Perorangan diperkenalkan secara resmi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021.
Ciri-ciri PT Perorangan:
- Didirikan oleh 1 orang saja (Warga Negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, cakap hukum).
- Statusnya adalah badan hukum, bukan usaha dagang biasa.
- Hanya berlaku untuk usaha mikro dan kecil (UMK).
- Tidak memerlukan akta notaris – cukup mengisi pernyataan pendirian secara online di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham.
- Memiliki NPWP atas nama PT, rekening bank perusahaan, dan kewajiban pajak seperti PT biasa.
Kelebihan PT Perorangan:
- Proses pendirian lebih mudah dan murah.
- Perlindungan hukum terhadap aset pribadi pemilik (karena PT adalah badan hukum terpisah).
- Lebih formal dibandingkan usaha perseorangan biasa (UD atau toko pribadi).
- Lebih dipercaya untuk menjalin kerja sama bisnis atau akses ke permodalan.
Kekurangan PT Perorangan:
Masih ada tanggung jawab pribadi dalam beberapa kondisi, seperti jika terjadi penyalahgunaan wewenang.
Hanya berlaku untuk skala usaha mikro dan kecil.
Jika ingin berkembang menjadi menengah atau besar, perlu berubah bentuk menjadi PT biasa.
